Barang Bukti Kasus Kapolres Ngada, Penyidik Temukan 8 Video Asusila

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berbagai alat bukti telah dipegang penydik dari Dirkrimum Polda NTT dari kasus yang menyeret Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila dan narkoba.

Selanjutnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan menjalani sidang etik pada Senin 17 Maret 2025.

Baca juga:Pembelajaran Tegas! Kapolri Copot Kapolres Ngada

Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkapkan, pengusutan kasus itu berawal ketika dirinya mendapat laporan pada 22 Januari 2025. Kemudian, esok harinya langsung dilakukan penyelidikan ke sebuah Hotel di Kupang.

“Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” kata Patar, Kamis (13/3/2025)

Setelah itu, pihaknya menemukan sejumlah bukti dari 9 orang saksi. Selain itu, polisi juga mendapat informasi dari rekaman CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis hotel.

Bahkan barang bukti lain juga ditemukan seperti baju anak dan video yang berisi video kekerasan seksual.