WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Bagi masyarakat kurang mampu tidak perlu lagi susah memikirkan biaya pendampingan hukum, Kantor Hukum Kara Lamont di Jalan Mistar Cokrokusumo Nomor 05 RT 11 Kelurahan Cempaka Banjarbaru hadir.
Managing Partner Kantor Hukum Kara Lamont, Nadhiv Audah mengatakan, tujuan hadirnya Kantor Hukum Kara Lamont bukan hanya mencari nilai profit namun juga membantu masyarakat yang kurang mampu.
“Kantor Hukum kami tidak hanya berorientasi pada profit, melainkan juga akan membantu masyarakat yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum,” kata Nadhiv Audah, Minggu (4/7/2021).
Pihaknya juga dalam hal perlindungan konsumen, pemberian bantuan konsultasi hukum gratis serta penyuluhan hukum kepada masyarakat yang akan diagendakan ke beberapa tempat agar masyarakat tidak buta hukum apabila mereka bersinggungan dengan hukum itu sendiri.
Peresmian kantor hukum Kara Lamont itu ditandai dengan syukuran sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (3/7/2021).
Hadir rekan advokat dari beberapa Kantor Hukum yang ada di Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten banjar dan Kabupaten Tanah bumbu yang memberikan apresiasi berdirinya Kantor Hukum Kara Lamont.
Kantor Hukum Kara Lamont merupakan gabungan dari beberapa Kantor Hukum yang sebelumnya berdiri di beberapa daerah. Kantor Hukum Kara Lamont memiliki 12 Advokat dan advokat magang yang masing-maisng memiliki bidang tertentu dalam penanganan perkara hukum. (has)
Editr : Hasby