Iran Menyusul Ajukan Permintaan Pemulangan Terpidana yang Dibui di Indonesia

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap kini permintaan pemulangan narapidana WNA telah diajukan oleh Iran.

    Yusril mengatakan bahwa pemerintah Iran telah berkirim surat meminta agar narapidana berkewarganegaraan Iran yang ditahan di Indonesia dipindahkan ke negara asalnya.

    Baca juga:Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Tengah Malam Ini: Terima Kasih Indonesia

    Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, menyebut, surat tersebut telah diterima dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto akan tetapi, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai surat dimaksud.

    “Kita juga menerima surat dari pemerintah Iran. Cukup banyak orang Iran yang dipidana di sini, lebih 50 [orang], dan belum kita bahas sama sekali, tapi saya sudah laporkan ke Presiden bahwa ada surat dari pemerintah Iran mengenai hal ini,” kata Yusril menjawab pertanyaan ANTARA.

    Pemerintah Indonesia belum bersikap apa-apa terhadap surat dari pemerintah Iran. Menurut Yusril, pemerintah Indonesia tengah mempelajari kasus per kasus, mengingat cukup banyaknya jumlah narapidana yang diminta untuk dipindahkan.

    “Sedang kami pelajari case-by-case (kasus per kasus) karena begitu banyak orangnya, lebih 50,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Menko Yusril mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada warga negara Indonesia yang dipidana di Iran.

    “Kita mendapat informasi ada dua orang Indonesia dipidana di Iran, sudah diberikan grasi oleh Presiden Iran, dan sudah kembali ke Indonesia. Jadi, kita enggak punya narapidana di Iran,” ucap Yusri menjelaskan.

    Baca Juga :   Wacana Baru Narapidana Bisa Dapat Amnesti dengan Syarat Bersedia Jadi Komcad

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI