“Kita mendapat informasi ada dua orang Indonesia dipidana di Iran, sudah diberikan grasi oleh Presiden Iran, dan sudah kembali ke Indonesia. Jadi, kita enggak punya narapidana di Iran,” ucap Yusri menjelaskan.
Lebih lanjut, Indonesia tengah membahas pemindahan terpidana mati psikotropika Serge Atlaoui yang merupakan warga negara Prancis.
Baca juga:Menhum: Presiden Setujui Pemulangan Anggota Bali Nine ke Australia, Tapi….
Menurut Yusril, permintaan pemindahan hanya disampaikan secara pribadi oleh Serge Atlaoui, tetapi belum ada permintaan resmi dari pemerintah Prancis.
Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane, ke negara asalnya, Filipina, Rabu (18/12) dini hari.
Mary Jane dipindahkan atas dasar permintaan resmi pemerintah Filipina dan berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement) yang disepakati kedua negara.
Pemerintah juga telah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, Minggu (15/12) pagi. Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens merupakan sisa narapidana kasus Bali Nine yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin.(pwk)
Editor:purwoko





