Banggar DPR: Kenaikan PPN Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal 2025 menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto dalam kunjungan kerjanya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), di Surabaya, Kamis (28/11/2024). Menurutnya, jadi tidaknya kenaikan PPN merupakan kewenangan eksekutif dalam hal ini Presiden.

    “Semuanya kita akan menunggu keputusan Presiden, karena itu kewenangan eksekutif. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu keputusan eksekutif,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Selain itu, menurut Wihadi, keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen yang nantinya akan diikuti pemberian bantuan sosial (bansos) juga menunggu keputusan Presiden Prabowo. Meski demikian, ia memastikan, beberapa sektor tidak akan dikenakan kenaikan PPN, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa keagamaan.

    Baca juga: Perhatikan Kesejahteraan Guru, Begini Bantuan Presiden Prabowo pada Ribuan Guru

    “Pengenaan PPN itu ada bidang-bidang yang tidak dikenakan PPN, seperti bidang kesehatan, bahan pokok, pendidikan,” ujarnya pula.

    Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono memastikan, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat. Karena PPN juga akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Pada prinsipnya kami menunggu dari pimpinan di pusat, Kementerian keuangan, apa pun yang telah diinstruksikan dan sudah berdasarkan analisis tentu akan kami lakukan,” katanya lagi.

    Baca Juga :   Kalahkan Arab Saudi, Segini Rangking FIFA Timnas Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI