Menhum: Presiden Setujui Pemulangan Anggota Bali Nine ke Australia, Tapi….

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto pada prinsipnya menyetujui pemindahan kelompok anggota “Bali Nine” ke negara asal Australia. Mereka merupakan narapidana (napi) seumur hidup atas kasus penyelundupan narkoba.

    Demikian dikatakan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).

    “Kalau ‘Bali Nine’, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan,” ujar Menteri Supratman seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Meski demikian, lanjutnya, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme.

    “Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian,” jelasnya.

    Baca juga: Buaya Kembali Muncul di Sungai Pemurus Baru, Ukurannya Makin Besar

    Dia mengungkapkan, saat ini proses kajian itu sudah sampai pada tahap finalisasi. Pihaknya akan melakukan dalam waktu antara Desember atau awal tahun 2025.

    “Saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Supratman telah mengatakan pihaknya sedang mengkaji pemindahan lima narapidana (napi) warga negara asing (WNA) penyelundup narkotika dari Australia yang merupakan anggota “Bali Nine” ke negara asalnya.

    Ia menyebut pengkajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu masih dilakukan bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait.

    Baca Juga :   KJRI Jeddah Buka Seleksi 18 Formasi Tenaga Pendukung PPIH di Arab Saudi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI