WARTABANJAR.COM – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau enam langkah jelang masa tenang Pilkada pada 24 November 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi Kalsel, Fahmi menyampaikan materi terkait aturan selama Masa Tenang dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Dalam paparannya, ia mengimbau kepada seluruh pasangan calon, partai politik, dan tim ampanye untuk:
Baca Juga
Polisi Tembak Polisi, Kapolri Perintahkan Kapolri Pecat Kabag Ops
1. Membersihkan atau melepas seluruh alat peraga kampanye di seluruh wilayah Kalimantan Selatan sebelum Masa Tenang dimulai;
2. Menghapus bahan kampanye berupa stiker one-way atau branding kendaraan bermotor;
3. Menonaktifkan akun media sosial kampanye paling lambat sebelum Masa Tenang;
4. Menghentikan penayangan iklan kampanye di media daring;
5. Tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama Masa Tenang; serta
6. Menjaga ketertiban dan kondusifitas selama Masa Tenang hingga tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Simpan menjelaskan masa kampanye dijadwalkan berakhir pada 23 November 2024.
“Masa Tenang adalah waktu penting bagi masyarakat untuk berpikir dan menentukan
pilihan tanpa ada intervensi kampanye. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif selama tahapan akhir Pilkada Serentak 2024, terutama menjelang Hari Pemungutan Suara yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.(atoe)