4 Pemain Judi Online Dicambuk di Aceh Timur

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebanyak empat pemain judi online dicambuk di halaman kantor Satpol Polisi Pamong dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (20/11/2024).

    Keempat pemain judi online dihukum cambuk di depan umum karena Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait jarimah Maisir atau perjudian.

    Keempat pemuda yang dicambuk berinisial AI, MHN, MS, dan MD, semuanya warga Aceh Timur.

    BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan

    BACA SELENGKAPNYA: 4 Pemain Judi Online Dicambuk di Aceh Timur

    Penyunting: Yayu

    Baca Juga :   Dukung Kelancaran Lalin Nataru 2024/2025, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI