WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 4.000 personel TNI terlibat kasus judi online (judol) dan mereka sudah dijatuhi sanksi mulai penindakan disiplin hingga ada yang diproses dengan hukum dipidana.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar seusai apel gelar pasukan penegakan hukum dalam rangka mendukung program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11).
Baca juga:Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Milyaran Rupiah Dari Jaringan Pengendali Judi Online ini
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 pelaku judi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada serta terbukti melakukan kegiatan judi online,” ujar Alvis.
Ia menambahkan sanksi yang diberikan tergantung dari seberapa besar keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas judi online.
“Jadi sanksinya penahanan, ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan,” ujar Alvis.
Dikatakan data 4.000 anggota TNI yang terlibat judi online tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Data itu kita terima dari PPATK tahun 2024,” kata Alvis.
Baca juga:Kapolri Beberkan Cara Bandar Judi Online Sembunyikan Aktivitas Ilegal
Alvis menegaskan TNI akan terus memantau dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah prajurit yang akan diberi sanksi jika terlibat judi online.
“Saya ingatkan pada kesempatan ini, apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan keras,” pungkas Alvis. (pwk)