WNI di Kamboja: Korban atau Pelaku? Realitas Kompleks di Balik Judi Online

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Persoalan pemulangan WNI dari Kamboja yang terlibat dalam industri judi online dan penipuan digital tidak bisa disederhanakan dengan satu label tunggal sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

“Realitas di lapangan menunjukkan spektrum peran dan tingkat kesadaran yang sangat beragam,” kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Dr. Pratama Persadha dalam pernyataan resminya, Rabu (28/1).

Dia menjelaskan, ada 3 tipe WNI yang menjadi bagian dari Industri Scammer Kamboja, yang pertama adalah individu yang memang sepenuhnya menjadi korban, direkrut dengan tipu daya, dipaksa bekerja, disekap, disiksa, dan sama sekali tidak mengetahui bahwa mereka akan dilibatkan dalam aktivitas kejahatan siber.

Yang kedua ada pula mereka yang pada awalnya tertipu, lalu setelah berada di dalam sistem justru beradaptasi, ikut aktif menipu karena tekanan target, insentif finansial, atau normalisasi lingkungan kerja kriminal.

Ketiga adalah yang sejak awal datang dengan kesadaran penuh, mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan, memahami bahwa target mereka adalah korban, dan secara sukarela menjadi bagian dari industri kejahatan lintas negara.

“Masalah utama di Indonesia selama ini adalah kecenderungan menyamaratakan seluruh WNI yang dipulangkan sebagai korban,” ungkapnya.

Pramata mengatakan, pendekatan ini secara kemanusiaan tampak mulia, tetapi secara kriminologis dan intelijen justru berisiko menyesatkan.

“Dalam konteks kejahatan siber terorganisir, penyederhanaan semacam ini berpotensi menutup fakta bahwa sebagian dari mereka merupakan aktor aktif dalam kejahatan ekonomi lintas negara yang terstruktur, sistematis, dan berulang,” jelasnya.

Dia menyatakan, narasi tunggal tentang korban justru dapat melemahkan efek jera, menciptakan moral hazard, dan memberi ruang aman bagi sindikat untuk terus merekrut tenaga kerja dari Indonesia.

“Untuk membedakan antara korban murni dan pelaku sadar, negara tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan atau pendekatan sosial semata. Yang dibutuhkan adalah kombinasi pendekatan forensik digital, analisis perilaku, penelusuran keuangan, dan penegakan hukum berbasis intelijen. Melalui digital forensic profiling, aparat dapat menelusuri jejak komunikasi, skrip penipuan yang digunakan, akses ke panel manajemen korban, kepemilikan dompet kripto atau dompet elektronik, rekaman pelatihan internal, hingga struktur komando yang menunjukkan adanya target, sistem komisi, peringkat performa, serta mekanisme bonus dan hukuman. Temuan-temuan semacam ini merupakan indikator kuat keterlibatan aktif sebagai pelaku, bukan sekadar korban pasif,” paparnya.

Pramata mengatakan, pendekatan ini harus dilengkapi dengan analisis perilaku dan wawancara kognitif oleh penyidik siber dan psikolog forensik. Korban murni umumnya tidak memahami skema besar kejahatan, menunjukkan trauma mendalam, tidak menguasai sistem teknis, dan tidak memiliki akses ke aliran keuangan.

Sebaliknya, lanjutnya, pelaku yang sadar biasanya mampu menjelaskan alur penipuan dari hulu ke hilir, menguasai teknik rekayasa sosial, memahami sistem pembayaran, serta mengetahui mekanisme pencucian uang. Perbedaan ini semakin jelas ketika aliran dana ditelusuri.

“Penelusuran komisi, rekening perantara, dan jejaring perekrutan di Indonesia akan memperlihatkan apakah seseorang berada pada posisi budak digital atau justru operator dalam kejahatan terstruktur,” katanya.

Berdasarkan realitas tersebut, Dia menegaskan, kebijakan pemerintah seharusnya bergerak menuju sistem penyaringan berlapis, bukan pemulangan massal tanpa diferensiasi.