WNI di Kamboja: Korban atau Pelaku? Realitas Kompleks di Balik Judi Online
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Persoalan pemulangan WNI dari Kamboja yang terlibat dalam industri judi online dan penipuan digital tidak bisa disederhanakan dengan satu label tunggal sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
"Realitas di lapangan menunjukkan spektrum peran dan tingkat kesadaran yang sangat beragam," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Dr. Pratama Persadha dalam pernyataan resminya, Rabu (28/1).
Dia menjelaskan, ada 3 tipe WNI yang menjadi bagian dari Industri Scammer Kamboja, yang pertama adalah individu yang memang sepenuhnya menjadi korban, direkrut dengan tipu daya, dipaksa bekerja, disekap, disiksa, dan sama sekali tidak mengetahui bahwa mereka akan dilibatkan dalam aktivitas kejahatan siber.
Yang kedua ada pula mereka yang pada awalnya tertipu, lalu setelah berada di dalam sistem justru beradaptasi, ikut aktif menipu karena tekanan target, insentif finansial, atau normalisasi lingkungan kerja kriminal.
Ketiga adalah yang sejak awal datang dengan kesadaran penuh, mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan, memahami bahwa target mereka adalah korban, dan secara sukarela menjadi bagian dari industri kejahatan lintas negara.
"Masalah utama di Indonesia selama ini adalah kecenderungan menyamaratakan seluruh WNI yang dipulangkan sebagai korban," ungkapnya.
Pramata mengatakan, pendekatan ini secara kemanusiaan tampak mulia, tetapi secara kriminologis dan intelijen justru berisiko menyesatkan.
"Dalam konteks kejahatan siber terorganisir, penyederhanaan semacam ini berpotensi menutup fakta bahwa sebagian dari mereka merupakan aktor aktif dalam kejahatan ekonomi lintas negara yang terstruktur, sistematis, dan berulang," jelasnya.
Dia menyatakan, narasi tunggal tentang korban justru dapat melemahkan efek jera, menciptakan moral hazard, dan memberi ruang aman bagi sindikat untuk terus merekrut tenaga kerja dari Indonesia.