WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia, sehingga tidak hanya mengembalikan aset negara.
Demikian dikatakan Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho. Menurutnya, dengan RUU itu negeri ini dapat membangun sistem yang lebih tangguh.
“Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” kata Hardjuno dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (09/11/2024).
Untuk itu, kata dia, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski begitu, dirinya mempertanyakan komitmen politik serta keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas.
Baca juga: Enam Gunung Api Meningkat, Badan Geologi Pastikan Terawasi Penuh
Hal tersebut seiring dengan sikap politik parlemen yang tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Selain itu, Hardjuno melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU Perampasan Aset yang makin terlihat tatkala muncul wacana perubahan diksi dalam RUU tersebut dari kata perampasan menjadi pemulihan aset.
Pasalnya, menurut dia, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. Meski demikian, ia mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya.