WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata telah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Selasa (15/10/2024) malam. Alex menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam.
“Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Wartabanjar.com.
Soal pertanyaan yang diajukan penyelidik terkait kronologi pertemuannya dengan Eko, Ade mengaku telah menyampaikan kronologi kejadian tersebut secara detail. Adapun informasi mengenai perkembangan kasus akan disampaikan di kemudian hari.
Baca juga: Divisi Humas Polri Goes To Campus Sebut Generasi Milenial Sasaran Empuk Bandar Narkoba
“Agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya,” pungkasnya.
Sementara Alex menceritakan pertemuannya dengan Eko yang mengajaknya bertemu karena ingin berkonsultasi melaporkan dugaan kasus korupsi pada instansi Bea Cukai.
“Dia menyampaikan bisa enggak ketemu karena Eko Darmanto akan melaporkan dugaan terjadinya peristiwa pidana di Bea Cukai menyangkut kegiatan-kegiatan importasi, emas, handphone, dan besi baja,” kata Alex usai pemeriksaan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ingatkan Penipuan Konten Public Figure Bagi-Bagi Uang
Namun Alex membantah sebelumnya mengenal Eko. “Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya enggak kenal. Sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” ujar Alex.