WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memberatkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun dan denda Rp500 juta. Vonis itu terkait kasus pemerasan terhada anak buah di Kementan.
SYL awalnya divonis 10 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 11 Juli 024. Namun dirinya tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke PT Jakarta.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/09/2024).
Baca juga: Marak Penculikan Anak, Pemkot Tangerang Selatan Keluarkan Edaran Begini:
Selain itu, kata dia, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi SYL sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Kewajiban tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” terang Artha seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara. SYL dinilai terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.