WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi II DPR mengusulkan dilaksanakannya Pilkada Ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong. Pilkada Ulang itu selambat-lambatnya setahun kemudian sejak pemenang Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, usulan tersebut merupakan salah satu opsi dari dua opsi yang akan dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Selasa (10/09/2024).
“Kalau saya dan saya yakin, saya kira sama pandangannya nanti teman-teman Komisi II, bahwa saya mengusulkan sebaiknya kalau memang terjadi nanti kotak kosong menang kita harus segera mungkin melakukan pemilihan ulang selambat-lambatnya satu tahun. Jadi paling lama satu tahun setelah penetapan kotak kosong menang,” kata Doli seperti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu (07/09/2024).
Baca juga: Dinas PUPRP Banjar: Progres Pembangunan Jembatan Pejambuan-Lok Buntar Hampir 90 Persen
Menurutnya, rapat tersebut akan memutuskan ketentuan terkait fenomena kotak kosong di 41 daerah. Lantaran, fenomena kotak kosong akan menimbulkan masalah jika menang pada Pilkada Serentak 2024.
“Tentu memang harus diatur, harus diputuskan kita mau memilih yang mana. Tafsir dari Undang-Undang tentang Pilkada itu kan ada dua opsi di situ, ya diulang pada pilkada berikutnya artinya lima tahun berikutnya atau kemudian satu tahun setelah itu paling lama,” katanya.
Doli menjelaskan, pilkada ulang lebih baik dilakukan paling lambat satu tahun dari penetapan kotak kosong menang. Karena daerah itu sementara akan dipimpin penjabat (Pj) yang hanya mengantongi kewenangan terbatas.