DPR Bahas PKPU Pasca Putusan MK Pada Senin Pekan Depan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI akan melakukan pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada pekan depan. Komisi II DPR sudah mengagendakan rapat membahas PKPU tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (26/08/2024). Hal itu setelah Rancangan PKPU terkait persyaratan pencalonan kepala daerah tersebut diterima DPR.

    “Insyaallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/08/2024).

    Doli menekankan, pada dasarnya DPR dan Pemerintah telah setuju bahwa rapat Senin nanti hanyalah formalitas. Rapat ini akan dihadiri perwakilan pemerintah dan penyelenggara Pemilu yang akan digelar pukul 10.00 WIB.

    Baca juga: DPKP Banjar Lakukan Penyelaman Santri Diduga Tenggelam

    Ia menambahkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini sesungguhnya telah dijadwalkan sejak lama.

    “Kita jadwalkan sejak lama sebetulnya, sudah seminggu yang lalu ya kita jadwalkan hari Senin RDP. Konsultasi yang dimohonkan oleh KPU dan Bawaslu pada DPR dan pemerintah,” ucapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Sementara KPU sendiri memastikan untuk melaksanakan hasil keputusan MK berkaitan perubahan norma dalam UU Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (22/08/2024) lalu.

    Dirinya mengaku, KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini pemerintah dan DPR. Namun konsultasi itu hanya berbentuk tertib prosedur.

    Baca Juga :   KPU Mengganti 5 Calon Anggota DPR RI Terpilih dari PKB, Gugatan Dilayangkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI