WARTABANJAR.COM, TANGSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran ganja sebanyak 140,4 Kg. Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka yaitu H (27), G (26) dan S (38).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (19/08/2024).
“Hari ini Polres Tangsel melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg, dimana kejadian pada Jumat tanggal 09 Agustus 2024 dengan TKP di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang” jelas AKBP Ibnu Bagus seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman narkotika jenis ganja. Dari informasi itulah petugas bergerak cepat hingga mengamankan H dan G.
Baca juga: Pemerintah Palestina Anugerahi Presiden Jokowi Penghargaan Tertinggi ini
“Kemudian kita kembangkan di purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur 38 tahun” lanjutnya.
Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dirasa menyelamatkan sekitar 1.407.000 (satu juta empat ratus tujuh ribu) jiwa dari jeratan narkotika. Apabila dirupiahkan, upaya penyelamatan itu bisa mencapai sekitar 2,1 Miliar uang masyarakat.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO berinisial R. Pihaknya tengah memburu buronan tersebut berdasarkan keterangan para tersangka.






