Untuk modus yang dilakukan para pelaku, lanjut Kasat, adalah menjual melalui media sosial (medsos). Para pelaku juga menyamarkan barang haram tersebut sebagai kue untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Update Perbaikan Pipa di A Yani Km 1, Tim PAM Bandarmasih Temukan Titik Kebocoran
“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan sumatera-jawa. Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat”lanjutnya.
“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg. Kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 gram. Berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan” ujar AKP Bachtiar Noprianto.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Baca juga: Wow, Tajir! Jabat Menteri Investasi, Harta Rosan Roeslani Hampir 3 Kali Bahlil Lahadalia
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kajari Tangsel Apsari Dewi., S.H., LL., M., PH.,D. () dan Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, SE, AK. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko






