WARTABANJAR.COM – Kabar selebgram Cut Intan Nabila akan mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka suaminya Armor Toreador akhirnya terjawab.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Cut Intan Nabila menegaskan akan melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya ingin meluruskan berita simpang-siur di luar sana terkait kasus saya di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” kata Cut Intan Nabila, Minggu (18/8/2024).
Baca juga
Siapkan Penampungan Air, Leding Sebagian Banjarmasin Mati 10 Jam
Diketahui rmor Toreador tengah mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan dengan restorative justice.
Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menangkap Armor Toreador usai video viral KDRT yang diunggah akun selebgram Cut Intan Nabila.
Video yang diunggah mendadak viral dan dibagikan banyak selebgram lainnyalainnya hingga trending di X atau Twitter.
Dalam video detik-detik Cut Intan Nabila dijambak dipukul berkali-kali oleh Armor Toreador terekam kamera CCTV. (atoe)