Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menangkap Armor Toreador usai video viral KDRT yang diunggah akun selebgram Cut Intan Nabila.
Video yang diunggah mendadak viral dan dibagikan banyak selebgram lainnyalainnya hingga trending di X atau Twitter.
Dalam video detik-detik Cut Intan Nabila dijambak dipukul berkali-kali oleh Armor Toreador terekam kamera CCTV. (atoe)
Editor Restu







