WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Warga masyarakat yang hendak melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini bisa lebih praktis dan efisien. Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi digital Korlantas Polri.
Dengan demikian pastikan para pemilik SIM tak ada alasan terlambat karena panjangnya antrean atau waktu mepet. Pengajuan permohonan perpanjangan SIM bisa dilakukan sekitar tiga bulan sebelumnya.
Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca juga:Asuransi Kendaraan Wajib di 2025, Saat Perpanjang STNK
“Pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala,” demikian demikian menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).
Adapun prosedur perpanjangan SIM melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store. Kemudian pengguna melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang diarahkan aplikasi.
“Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan,” tambahnya dikutip dari Polda Metro Jaya News.
Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, dimana untuk SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.
Baca juga:Polresta Banjarmasin Buka Layanan di MPP Plaza Mitra, Bisa Perpanjang SIM
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.
Sementara untuk proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean. Korlantas Polri menyarankan untuk memulai proses perpanjangan sebaiknya dilakukan lebih awal.(pwk)
Editor: purwoko