WARTABANJAR.COM – Asuransi kendaraan akan diwajibkan mulai tahun 2025. Ini tertuang dalam aturan Third Party Liabilty (TPL).
Asuransi akan diwajibkan saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan khawatir soal kepatuhan masyarakat atas pembayaran pajak kendaraan.
Kekhawatiran ini muncul dari data yang menunjukkan saat ini terdapat 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, namun hanya 60% yang membayar pajak.
Baca Juga
Kondisi Gang Keramat Jadi Petunjuk Polisi Temukan Pembuang Bayi







