WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kondisi Gang Sepakat menjadi salah satu petunjuk bagi polisi mengungkap kasus penemuan jasad bayi di Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Sebagaimana diketahui, Rabu (24/7/2024) pagi sekitar pukul 06.00 Wita warga Gang Sepakat Jalan Antasan Kecil Timur digegerkan dengan penemuan jasad bayi perempuan di samping rumah warga.
Jasad bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh Ponimin ( 63), di samping rumahnya yang merupakan lahan kosong berair.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi itu, tim Reskrim Polresta Banjarmasin dipimpin Kasatreskrim AKP Eru Alsepa berhasil menangkap dua remaja berstatus pelajar.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Penemuan Jasad Bayi di Antasan Kecil Timur, Diduga Dibuang Saat Masih Hidup
Kedua remaja, pria dan wanita itu, diduga merupakan pelaku sekaligus orangtua dari bayi yang dibuang tersebut.







