WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Bank Negara Indonesia (BNI) telah melakukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan data rekening itu telah diserahkan BNI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Royke menuturkan pihaknya sudah melakukan upaya mendeteksi rekening yang digunakan untuk judi online.
“Ada (upaya pemblokiran rekening judi online) itu kita kasih feedback ke OJK. Jadi bukan sekadar kita punya data manajemen dan kita kelola data manajemennya itu saja,” kata Royke Tumilaar di Menara BNI, Jakarta Pusat pada Jumat (5/7/2024).
BACA SELENGKAPNYA: BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online
Editor: Yayu