Satpol PP Banjarbaru Sita Miras Dari Warung, Pemiliknya Masih Misterius

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARUSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menyita empat dus minuman keras (miras) dengan kadar alkohol 95 persen dan ratusan bungkus suplemen minuman berenergi merk Gajah Duduk (Gaduk). Barang-barang haram tersebut didapat dari sebuah warung di Jalan A Yani KM 34,5, Gang Warga, Kota Banjarbaru, Sabtu (29/06/2024) malam.

    Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengungkapkan, miras dan ratusan suplemen gaduk itu ditemukan berkat laporan warga sekitar yang resah.

    “Warga itu melaporkan bahwa di daerah itu sering terjadi jual beli gaduk,” ujar Yanto kepada Wartabanjar.com, Senin (01/07/2024) di ruangannya.

    Pihaknya langsung melakukan penelusuran dan didapati sebuah warung di sebuah tanah kosong dalam keadaan terkunci. Warung itulah yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan gaduk.

    Baca juga: Api Berkobar di Belakang Balai Desa Kapuh HSS

    “Letak warungnya di tanah kosong samping rumah warga,” ujarnya lagi.

    Namun, ia sedikit kesulitan lantaran tidak ada warga yang mengakui bahwa itu warung miliknya.

    “Saat kita tanya ini warung ini punya siapa, tidak ada yang mau mengaku,” tandas Yanto.

    Dengan terpaksa, Satpol PP Banjarbaru membongkar warung tersebut dan didapati empat dus alkohol dan ratusan bungkus suplemen minuman berenergi.

    “Ada empat dus yang berisi 24 alkohol berukuran 300 mili setiap dusnya dan beberapa botol alkohol 100 mili. Kita juga mengamankan ratusan bungkus minuman berenergi di dalam tas,” ujarnya lagi.

    Baca Juga :   3 Remaja Diamankan di Belitung Diduga Kelompok Gengster Pelaku Penyerangan Anggota Damkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI