WARTABANJAR.COM, BEKASI – Seorang pria muda diduga memiliki penyimpangan seks mencabuli sejumlah bocah laki-laki.
Atas perbuatannya, pria berinisial FP (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima anak laki-laki yang di bawah umur.
Pelaku mengincar dan melakukan tindak asusila di daerah Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tidak hanya lima anak, belakangan terungkap bahwa korban FP telah mencapai tujuh orang.
“Tim penyidik sudah menetapkan pelaku FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kab Bekasi,” ungkap Firdaus, Sabtu (22/6/2024).
Firdaus menjelaskan, tersangka FP telah menjalankan aksinya selama lima bulan terakhir.
Korban-korbannya yang diincar merupakan anak laki-laki berusia rata-rata delapan tahun.
Dalam pemeriksaan kasus ini, lanjut Firdaus, pihaknya menemukan fakta bahwa pelaku juga kerap merekam aksinya saat melakukan pencabulan.
Rekaman itu dibuat untuk konsumsi pribadinya.
“Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku FP akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi