Korban-korbannya yang diincar merupakan anak laki-laki berusia rata-rata delapan tahun.
Dalam pemeriksaan kasus ini, lanjut Firdaus, pihaknya menemukan fakta bahwa pelaku juga kerap merekam aksinya saat melakukan pencabulan.
Rekaman itu dibuat untuk konsumsi pribadinya.
“Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku FP akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







