WARTABANJAR.COM, TALA – Ijab kabul tersangka kasus sajam digelar di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Tanah Laut pada Rabu (29/5). Pernikahan HK dengan R sebelumnya memang sudah disepakati akan digelar bulan ini.
Namun, karena yang bersangkutan tersandung masalah pidana sehingga alternatif yang bisa dilakukan adalah dengan melaksanakan ijab kabul di Polres Tanah Laut.
ljab kabul dihadiri mempelai perempuan dan keluarga dari kedua mempelai dan diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 Polres Tanah laut.
Baca Juga
Pertamina Terapkan Pencatatan Digital Jelang Penerapan Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Hadir dalam acara pernikahan Kasat Reskrim lptu Satria Madangkara Syarifuddin, Kbo Sat Reskrim beserta anggota Sat Reskrim dalam Prosesi tersbut.







