WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Jajaran Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mengamankan sekelompok pemuda atas dugaan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Banjang, HSU, beberapa waktu lalu.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan SIK MH, mengatakan saat ini pelaku yang sudah diamankan sebanyak 10 orang dari total 17 orang tersangka.
“Sembilan pelaku yang melakukan hubungan badan dan satu orang tidak. Saat ini masih terus proses pengembangan,” ujarnya, Senin (17/5/2021).
Dari keterangan pelaku, kejadian melakukan hubungan dengan korban yang di bawah umur ini tidak dilakukan dalam satu waktu, melainkan beberapa kali dan oleh beberapa orang di satu tempat di Kabupaten HSU.
“Mulai terjadi sejak April hingga Mei 2021,” tambah Kapolres dilansir Tribrata Polri.
Pihak Polres HSU juga telah merilis video, dalam upaya mengamankan beberapa pelaku dengan membawa korban untuk menunjukkan di mana tempat tinggal para pelaku.
Penangkapan yang dilakukan saat Kamis (13/5/2021) dini hari ini dipimpin Kasatreskrim Iptu M Andi.
Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Bahkan kasusnya dibagi dalam empat berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum.
Sebagian pelaku yang diamankan di rumah masing masing, masih dalam kondisi tidur dan diamankan tanpa perlawanan.
Mereka diamankan dan dimintai keterangan, selanjutnya dibawa ke Polres HSU yang hingga saat ini masih dalam proses pengembangan kasus. (edj)