Penangkapan yang dilakukan saat Kamis (13/5/2021) dini hari ini dipimpin Kasatreskrim Iptu M Andi.
Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Bahkan kasusnya dibagi dalam empat berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum.
Sebagian pelaku yang diamankan di rumah masing masing, masih dalam kondisi tidur dan diamankan tanpa perlawanan.
Mereka diamankan dan dimintai keterangan, selanjutnya dibawa ke Polres HSU yang hingga saat ini masih dalam proses pengembangan kasus. (edj)
Editor: Erna Djedi







