WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin kembali ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Banjarmasin.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (45), yang berprofesi sebagai sopir truk angkutan kayu.

AR diamankan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak gadis berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, melalui Kanit PPA, Iptu Benitto Mohammad Topan, mengatakan kejadian tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit PPA, Jumat (19/12/2025).

Ia mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya itu dengan menggunakan modus bujuk rayu dan memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur.

“Kalau korban ini menganggap pelaku sebagai keluarga atau paman karena lebih tua, dan hal itu dimanfaatkan oleh pelaku, hingga sampai dapat menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Dari hasi pemeriksaan, papar Benitto, diketahui pelaku melakukan aksinya itu sejak Agustus sampai November 2025.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Kajari HSU Albertinus P Napitupulu Dikawal Ketat Masuk KPK, OTT Kalsel Seret Aparat dan Uang Ratusan Juta

“Pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku dalam waktu 2 bulan tersebut sudah menyetubuhi korban sebanyak 18 kali,” papar Benito.

Pelaku melakukan aksinya saat ada kesempatan, saat orang tua korban tidak ada, karena tempat kerja pelaku berdekatan dengan warung milik orang tua korban.

Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wartabanjar.com/Iqnatius)

Editor: Yayu