Kejagung Perpanjang Penahanan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM).

    HM merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

    Saat ini, Harvey Moeis masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Penahanan suami dari artis cantik Sandra Dewi ini diperpanjang hingga 40 hari kedepan oleh Kejagung dengan beberapa alasan atau pertimbangan.

    Baca juga: Peringati Hari Kartini, Acil Odah Cekatan Pegang Cangkul Tanam Bibit Pohon

    “KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana.

    Ketut mengungkapkan, penahanan tersebut bertujuan juga untuk mencegah terduga pelaku bebas demi hukum.

    “Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok,” lanjutnya.

    Hal yang sama juga diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. “Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 April sampai 25 Mei,” terang Kuntadi.

    Kejaksaan Agung terus gencar melakukan penyitaan terhadap aset Harvey Moeis.

    Berdasarkan informasi yang beredar, setelah menyita Rolls-Royce dan MINI Cooper, Kejagung pun turut menyita mobil Vellfire dan Lexus. (berbagai sumber/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Alamak! Pria di Palangka Raya Ini Kaget Pas Buka Kamar Hotel Ternyata Open BO Gadis Tetangga, Berujung ke Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI