Mabes Polri Tepis Adanya Surat Edaran Berantas Debt Collector

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menepis pemberitaan terkait surat edaran Kapolri kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi premanisme yang sasaran utamanya debt collector atau mata elang kemudian melakukan penertiban, pendataan, serta penindakan hukum.

    Trunoyudo mengatakan, pada pemberitaan itu tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditunjukan.

    “Maka bisa menjadi misinformasi tetapi pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

    BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Mabes Polri Tepis Adanya Surat Edaran Berantas Debt Collector

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Komisi II DPR Masih Kaji Usulan Pemisahan Pemilu dan Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI