WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menepis pemberitaan terkait surat edaran Kapolri kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi premanisme yang sasaran utamanya debt collector atau mata elang kemudian melakukan penertiban, pendataan, serta penindakan hukum.
Trunoyudo mengatakan, pada pemberitaan itu tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditunjukan.
“Maka bisa menjadi misinformasi tetapi pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Mabes Polri Tepis Adanya Surat Edaran Berantas Debt Collector
Editor: Yayu