WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Suwito mengamankan seorang pria berinisial JR ( 22) warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Jumat (15/03/2024) Sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku JR diamankan terkait tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan pada Rabu (13/03/2024) malam di sebuah komplek perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Menurut keterangan Korban HH (46), pada Rabu (13/03) , dia saat itu sedang berada di desa Bentot Prop Kalteng ditelepon oleh orangtuanya dan menanyakan apakah ada kerumah di kelurahan Mabuun, dan HH menjawab “ Tidak Ada”.
Tak lama kemudian orangtuanya menelpon kembali dan menyampaikan beberapa perabotan didalam rumah nya sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sejumlah 7,5 juta Rupiah.







