Pelaku diketahui berteman lama dengan korban dan sudah mengetahui situasi dan kondisi rumah tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali sejak tanggal 4-7 Maret 2024 namun baru diketahui pada 13 Maret 2024.
Pelaku JR Diamankan didepan sebuah rumah di kelurahan Agung kecamatan Tanjung dan mengakui perbuatannya dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak serta turut disita barang bukti berupa 1 buah Televisi 21 Inchi, 2 Unit skuter metik warna hitam dan warna putih, 1 buah Lemari kaca 3 pintu, 1 buah Kulkas 1 pintu, 1 buah Kompor Gas, 1 buah Tabung gas ukuran 12 kg, 1 buah Kipas angin, 1 unit mobil pikap warna Hitam. (ernawwati)
Editor: Erna Djedi







