Jaksa Dakwa SYL Paksa Bawahannya Setor Uang Hingga Rp. 44,5 Milyar

    WARTABANJAR, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mulai menjalani persidangan di Pengadilan  Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). Sidang itu terkait kasus korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian RI.

    Di sidang perdana hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 milyar dari para pejabat eselon 1 Kementrian pertanian.

    Dari  jumlah uang itu, kata JPU, diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho seperti dikutip WARTABANJAR.COM.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) Juncto  Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata  jaksa mengakhiri.

    Baca juga: PP Muhammadiyah dan Menko Polhukam Bahas Stabilitas Keamanan Hingga Papua

    Secara rinci Jaksa menjelaskan,   pemerasan itu bermula ketika Syahrul dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019. Ia disebut memerintahkan bawahannya, yaitu staf khusus menteri Imam Mujahidin Fahmid, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan ajudan menteri Muhammad Hatta, serta Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan. Permintaan SYL ini disertai dengan ancaman, apabila permintaannya tak dipenuhi, maka pejabat itu akan dimutasi atau dibuat non job.

    “Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan  terdakwa SYL tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.

    Baca Juga :   Ratusan Jurnalis di Indramayu Demo, Kecam Pernyataan Cabup Lucky Hakim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI