Jaksa Dakwa SYL Paksa Bawahannya Setor Uang Hingga Rp. 44,5 Milyar

“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan  terdakwa SYL tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.

Jaksa menyebut SYL memerintahkan  mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan.

Uang tersebut  dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya,

“”SYL juga meminta jatah 20% dari anggaran di tiap Direktorat dan lembaga dibawah Kementrian pertanian yang harus diberikan kepada dirinya,” ujar Jaksa.

Atas perbuatannya SYL  didakwa melakukan pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP tegas Jaksa dalam dakwaanya yang sibacakan pengadilan. (SIP)

Editor: Sidik Purwoko