WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Pemerintah mengatur secara ketat pendistribusian elpiji bersubsidi agar diterima sesuai penerima manfaat yakni rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil (UKM), nelayan, dan petani sasaran.
“Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif dalam keterangannya dikutip Minggu (21/1/2024).
Diketahui pemerintah mengubah aturan dengan menggeser penyaluran elpiji subsidi dari berbasis komoditas ke penerima manfaat.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Agar Tepat Sasaran, Pemerintah Atur Ketat Distribusi Elpiji Subsidi ke Masyarakat
Editor: Yayu