WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Diduga melakukan pencurian solar milik perusahaan tambang sebanyak 1.350 liter, dua orang pria diamankan Polres Tabalong.
Dua pria tersebut berinisial YF (31) merupakan warga Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan FD (27) warga Kelurahan Setiap, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HSY).
Keduanya diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK pada Kamis (6/10/2023) Dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan, diamankannya kedua pelaku terkait dugaan pencurian yang dilakukan keduanya di sebuah tempat penampungan BBM solar berkapasitas 8.000 liter yang berada di lokasi pertambangan batubara di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Pemuda Spesialis Jambret di Wilayah Tabalong Berhasil Diringkus
Menurut keterangan pelapor yang dikuasakan oleh pihak perusahaan, solar tersebut disediakan untuk keperluan mesin pompa air yang berada di lokasi tambang.







