Pelapor mendapatkan laporan dari karyawan yang bekerja di bagian bahan bakar tentang adanya ketidaknormalan pengisian BBM Solar tersebut yang diduga adanya perbuatan pencurian karena setelah dilakukan pengecekan pada tangki tidak ditemukan kebocoran.
Tindak pencurian tersebut diduga dilakukan di antara pertengahan hingga akhir September 2023 dan solar yang telah hilang diperkirakan sebanyak 1.350 Liter.
Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dan saat ditanyakan keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dalam selama waktu 6 bulan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk penyidikan lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 31 buah jerigen plastik dengan berbagai ukuran yang terdiri dari 4 jerigen masih berisi BBM Solar dan 27 jerigen dalam keadaan kosong, 1 unit mobil double cabin warna putih. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







