Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dan saat ditanyakan keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dalam selama waktu 6 bulan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk penyidikan lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 31 buah jerigen plastik dengan berbagai ukuran yang terdiri dari 4 jerigen masih berisi BBM Solar dan 27 jerigen dalam keadaan kosong, 1 unit mobil double cabin warna putih. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







