WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tengah berupaya memberantas praktik judi online dengan memberikan sanksi hukuman bagi yang mempromosikannya.
Demi mengurangi tindakan tersebut, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan yang mengatur larangan untuk mempromosikan judi online.
Namun, hingga saat ini masih banyak situs judi online beroperasi, bahkan terang-terangan dipromosikan oleh sejumlah influencer.
Mempromosikan judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Hukum judi online tertera dalam Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHP dan tertuang juga dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Promosikan Judi Online Bisa Langgar Hukum, Ini Penjelasannya
Editor: Yayu