WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Bareskrin Polri langsung menahan Panji Gumilang.
Panji Gumilang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (1/8). (edj)
Editor: Erna Djedi