WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Bareskrin Polri langsung menahan Panji Gumilang.
Panji Gumilang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.













