WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Diduga melakukan persetubuhan dengan dua anak di bawah umur, seorang pria diamankan jajaran Polres Banjarbaru.
Penangkapan bermula saat Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) dipimpin Aiptu Deden Lesmana melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dua anak di bawah umur yang disetubuhi pelaku berinisial KS.
Kerja keras tim membuahkan hasil di mana KS berhasil diamankan saat berada di rumah kakaknya di daerah Jalan Sukamara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Saat dilakukan interogasi dirinya mengakui perbuatan asusila yang telah dilakukannya terhadap para korban.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







