Akun Media Sosial Milik si Kembar Rihana Rihani Disita Polisi
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus dugaan penipuan online modus PO iPhone oleh si kembar Rihana Rihani.
Penyidik akan menyita akun medsos si kembar Rihana dan Rihani.
Saat ini kedua saudara kembar itu telah ditahan pihak kepolisian terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.
Dalam aksinya, keduanya mempromosikan bisnisnya itu melalui media sosialnya.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap bukti digital, termasuk akun media sosial Instagram.
Baca juga:
Polri Klaim Angka Kejahatan Menurun Capai 3,8 Persen
Dikatakan Reza, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus terkait penyitaan itu.
"Untuk barang bukti yang berupa benda digital, kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ dalam hal proses penyitaannya," tandas Kompol Reza, Kamis (6/7/2023).
Disebutkan Reza, pihaknya sudah mengamankan 20 barang bukti yang diduga untuk kepentingan pribadi saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat persembunyian Rihana dan Rihani.
“Sampai saat ini, kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya lebih lanjut. (edj/pmj)
Editor: Erna Djedi