WARTABANJAR.COM, JAKARTA-BPJS Kesehatan menggandeng PT Pegadaian (Persero) memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) melunasi tunggakan iurannya dengan mengembangkan Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap peserta JKN-KIS bisa lebih mudah melunasi kewajibannya membayar iuran JKN-KIS yang tertunggak. Langkah ini juga merupakan upaya kami dalam mengoptimalkan kolektabilitas iuran JKN-KIS segmen PBPU dan Bukan Pekerja,” ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro usai melakukan penandatanganan dengan Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan di Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Arief menjelaskan Produk Gadai atau Pegadaian Kredit Cepat Aman (KCA) Reguler adalah pemberian kredit dengan sistem gadai bagi seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dan merupakan solusi tepat untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman.
Agunan berupa perhiasan emas, emas batangan, berlian, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, alat rumah tangga dan barang elektronik lainnya.
Sementara, Fasilitas Gadai Peduli adalah pemberian diskon sewa modal hingga 100 persen pada Produk Pegadaian KCA Reguler selama 90 (sembilan puluh) hari.
Fasilitas ini hanya berlaku bagi nasabah baru Produk Pegadaian KCA Reguler.
Peserta JKN-KIS yang hendak memanfaatkan layanan ini, bisa mengunjungi Kantor Pegadaian setempat dengan membawa KTP, kartu JKN-KIS, kode booking dan barang berharga yang akan digadaikan.