WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Polair Polresta Banjarmasin amankan seorang pria pelaku tindak pidana perjudian, di kawasan pesisir sungai Martapura, tepatnya di jalan Banyiur Luar Rt 11, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (22/5) siang.
Pria tersebut adalah RA (54), warga Jalan Sepakat Rt 30, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
RA diamankan lantaram diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perjudian, yaitu permainan judi togel.
Kasat Polair Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie memaparkan, pengungkapan bearawal dari informasi masyarakat, kalau dikawasan tersebut kerap terjadi permainan judi togel.
Baca juga: Viral! Satpol PP Bakar Ikan Pedagang Menjelang Kunker Gubernur, Warga: “Terlalu Sekali, Sampai Hati”
Menindak lanjuti laporan tersebut, unit Gakkum Satpolair Polresta Banjarmasin pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Saat kita lakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa selebar kertas yang berisi angka-angka tebakan, 2 buah pulpen, 1 unit hp, dan uang sejumlah Rp56 ribu,” papar Kasat Polair, Rabu (24/5).
“Uang tersebut diduga kuat untuk bertransaksi jugi togel,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mako Sat Polair Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (qyu)
Editor: Erna Djedi