WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda telah sampai pada vonis.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryantho, menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Fery dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sesuai pasal 44 ayat 4 dan kekerasan psikis sesuai pasal 45 dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
“Pidana selama satu tahun,” kata Ketua majelis hakim Boedi Harjanto saat pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Setelah Ucok Baba, Gilang Dirga Juga Berlabuh ke PPP
Boedi menjelaskan Ferry secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagai suami terhadap istrinya Venna Melinda.
Setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT, Ferry Irawan menarik hikmah dari vonis setahun penjara tersebut.
Menurut Ferry, ini cara Allah memisahkannya dari Venna Melinda, yang selama ini diyakini sebagai belahan jiwa.
“Tapi ternyata (orang yang saya anggap pasangan hidup) berambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan,” bintang sinetron Istri Pilihan menyambung.
Dalam sidang beragenda pembacaan putusan yang digelar di PN Kediri, Selasa (23/5/2023), Boedi menilai suami Venna Melinda tak terbukti melakukan KDRT berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat 1. Namun, Ferry Irawan terbukti melanggar pasal subsider 44 ayat 4. (berbagai sumber)







