WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda telah sampai pada vonis.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryantho, menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Fery dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sesuai pasal 44 ayat 4 dan kekerasan psikis sesuai pasal 45 dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
“Pidana selama satu tahun,” kata Ketua majelis hakim Boedi Harjanto saat pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Setelah Ucok Baba, Gilang Dirga Juga Berlabuh ke PPP
Boedi menjelaskan Ferry secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagai suami terhadap istrinya Venna Melinda.






