WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo tidak tanggung-tanggung, yakni selama belasan tahun menjabat di Ditjen Pajak.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang selama 12 tahun, atau periode 2011-2023.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup KPK meningkatkan kasusnya ke proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Ali mengungkapkan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Rafael beberapa waktu lalu.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu
Namun, ia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Istri Rafael, Ernie Meike, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ya, kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti nanti kami lakukan. Cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya,” kata Ali.
Baca juga: Resmi! KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka
“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya [dipanggil],” tandasnya.