Denny Indrayana Sebut Putusan MK Ada Tiga Kemungkinan, Optimitis Dis Atau PSU

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Calon Gubernur Kalimantan Selatan, H Denny Indrayana, memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada tiga kemungkinan.

    “Akhirnya sampai juga kita di penghujung persidangan MK atas sengketa Pildaka Gubernur Kalsel pada Jumat 19 Maret 2021 pukul 2 siang WIB atau pukul 3 siang Wita,” ujar Denny melalui lamannya.

    Denny mengungkapkan, dirinya banyak mendapat pertanyaan terkait prediksi putusan MK besok.

    “Ulun banyak dapat pertanyaan, kaya apa hasilnya,” ujar Denny.

    Menurut Denny, ada tiga kemungkinan putusan MK. Pertama, gugatan dirinya ditolak yang artinya artinya paslon 01, Sahbirin-Muhidin, ditetapkan sebagai gubernur terpilih. “Insya Allah ini tidak terjadi,” ucap Denny.

    Dia mengatakan, dirinya memprediksi MK akan mengambil dua alternatif putusan lainnya, yakni diskualifikasi atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Jika putusannya diskualifikasi paslon 01, ujar Denny, berarti sudah jelas dan bisa dipastikan paslon 02 ditetapkan sebagai pemenang.

    Namun, lanjut dia, jika putusan MK dilaksanakan PSU, maka akan digelar di sejumlah daerah yang telah dimintakan di dalam gugatan.

    Denny menyebut, ada lima wilayah yang dimintakan dilakukan PSU, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin), Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Tabalong.

    Menurut Denny, jika MK memutuskan PSU, daerah mana yang akan diselenggarakan PSU, bisa di seluruh yang dimintakan, atau sebagian.

    Jika putusan PSU, jelas Denny, penyelenggaraannya satu bulan setelah putusan. “Karena putusan MK dibacakan pada 19 Maret, maka PSU diperkirakan sekitar 19 April, bertepatan Ramadhan,” ujar Denny. (edj)

    Baca Juga :   Sedang Penilaian Adipura, DLH Balangan Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI