Denny Indrayana Sebut Putusan MK Ada Tiga Kemungkinan, Optimitis Dis Atau PSU

Jika putusannya diskualifikasi paslon 01, ujar Denny, berarti sudah jelas dan bisa dipastikan paslon 02 ditetapkan sebagai pemenang.

Namun, lanjut dia, jika putusan MK dilaksanakan PSU, maka akan digelar di sejumlah daerah yang telah dimintakan di dalam gugatan.

Denny menyebut, ada lima wilayah yang dimintakan dilakukan PSU, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin), Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Tabalong.

Menurut Denny, jika MK memutuskan PSU, daerah mana yang akan diselenggarakan PSU, bisa di seluruh yang dimintakan, atau sebagian.

Jika putusan PSU, jelas Denny, penyelenggaraannya satu bulan setelah putusan. “Karena putusan MK dibacakan pada 19 Maret, maka PSU diperkirakan sekitar 19 April, bertepatan Ramadhan,” ujar Denny. (edj)

Editor: Erna Djedi